Astaga, Mantan Ketua DPRD Sulteng juga Disebut Terlibat Korupsi e-KTP

  • Whatsapp

PALU, PE – Mega skandal proyek KTP elektronik (e-KTP), senilai Rp5,9 triliun,  yang sebut-sebut sebagai korupsi terbesar yang pernah ada di republik ini, ternyata ikut menyeret putra daerah asal Sulawesi Tengah.

Dia adalah Murad U Nasir, mantan Ketua DPRD Sulteng dan pernah tercatat sebagai anggota Komisi II DPR RI periode 2009 – 2014.

Bacaan Lainnya

Majalah Tempo edisi 13-19 Maret 2017 menempatkan Murad U Nasir, sebagai salah satu penerima dana super jumbo itu. Politisi Golkar ini berada di urutan 27 di antara 37 nama anggota Komisi II DPR RI yang menerima dana dengan total senilai U$ 556 ribu atau Rp5, 39 miliar.

Dana sebesar Rp5,39 miliar tersebut, dibagi habis pada 37 dari 51 personel Komisi II, masing-masing menerima U$ 13–18 ribu per kepala.

Bersama Murad U Nasir, ada sejumlah nama tenar lainnya, antara lain kandidat petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama di urutan 8 lalu ada politisi Golkar Nurul Arifin di urutan 24, mantan Ketua KPP Partai Rakyat Demokratik yang kini menjadi politisi  PDIP Budiman Sudjatmiko urutan 10 lalu ada lagi Gray Koes Moertiyah keturunan keluarga Keraton Solo di urutan 5. Nama tenar lainnya ada politisi PKB Khatibul Imam Wiranu di urutan 6 serta politisi PKS Almuzsamil Yusuf di urutan 14.

Dalam penjelasannya, Majalah Tempo menyebut, ada 37 anggota Komisi Pemerintahan itu yang menerima dana secara bertahap sepanjang tahun 2011.

Murad U Nasir, yang didatangi di kediamannya di Kompleks Perumahan Tinggede, tidak berada di tempat. Dihubungi melalui ponselnya, Murad yang kini menjadi tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi di Luwuk bersedia menjelaskan panjang lebar posisinya dalam pusaran kasus mega korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar itu.

Menurut dia, sebagai komisi yang bermitra dengan pemerintahan, dirinya memang ikut terlibat dalam pembahasan e-KTP oleh Kemendagri saat itu. Namun keterlibatannya hanya sebatas dalam pembahasan. Namun ia tidak berurusan dengan uang apa lagi jika sampai menerima uang senilai Rp169.000.000 atau USS 13 ribu (kurs 13 ribu) tersebut.

“Jangankan pernah menerima berniat untuk melakukan pun ia tidak pernah,” bantah Murad.
Menurut dia, dari 51 anggota termasuk pimpinan komisi II saat itu, dirinya termasuk salah satu yang tidak mendengar ada dana triliunan yang berseliweran di DPR.

Pos terkait