UPT Rehabilitasi Anak Bermasalah Hukum Akan Diaktifkan Lagi di Parimo

  • Whatsapp
UPT Rehabilitasi Anak Bermasalah Hukum Akan Diaktifkan Lagi di Parimo
Gedung rehabilitasi LKSA Kabupaten Parigi Moutong. Foto - Aswadin/Palu kspres

Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu memimpin Rapat Koordinasi terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis atau UPT rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan narkoba sebagai upaya perhatian pemerintah.

Rapat bersama Forkopimda dan sejumlah instansi, di rumah jabatan Bupati, Selasa (31/1/2023),  kali ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Dinas Sosial membahas pengaktifan kembali UPT rehabilitasi ABH dan narkoba.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Dinas PUPRP Parimo Akan Rehabilitasi DI di Dua Lokasi Ini

Samsurizal mengatakan, untuk mengaktifkan kembali UPT Rehabilitasi ABH ini, Pemkab tentunya membuat payung hukum atau legal formal dengan Peraturan Bupati.

Kemudian, dari lembaga tersebut, tentunya fasilitas yang disediakan harus layak untuk anak yang menjalani masa hukuman, di antaranya, fasilitas atau ruang edukasi, dan fasilitas Olahraga, serta fasilitas pemenuhan tenaga pengajar.

“Termasuk bidang pendidikan luar sekolah maupun pendidikan mental dan spiritual dengan  menggandeng lembaga lain dalam memberikan program kegiatan berkelanjutan untuk pembinaan ABH,” ujarnya.

Dia menambahkan, gedung UPT Rehabilitasi Anak ini dibangun tahun 2015, dan sempat beroperasi 2016. Setelah itu tidak ada lagi kegiatan dilakukan. 

Oleh karena itu, untuk memfungsikan kembali, tentunya perlu peningkatan sarana dan prasarana penunjang agar pelayanan pada anak bermasalah hukum dapat teratasi dengan baik.

Samsurizal mengklaim, hanya Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki gedung lembaga kesejahteraan sosial anak atau LKSA di Sulawesi Tengah. (Prokopim Setda Parimo/asw/paluekspres).

Pos terkait