Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun menerima informasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Soyo Jaya terkait adanya ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang diduga namanya dicatut sebagai pendukung salah satu bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal tersebut diterima Nasrun saat melakukan monitoring dan supervisi terhadap proses verifikasi faktual (Verfak) dukungan Bacalon anggota DPD yang terjadi di Desa Panca Makmur, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahad (19/2/2023).
Baca juga : Bawaslu Sulteng Ungkap Potensi Kerawanan Data Pemilih di Wilayah Perbatasan
Dari hasil pengawasan verifikasi faktual oleh Panwascam terkait dugaan pencatutan nama tersebut, bahwa ketua PPS di Morut tersebut telah mengkonfirmasi dan mengaku tidak pernah mendukung atau memberikan dukungannya kepada salah satu bakal calon anggota DPD.
Baca juga : Awasi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Peran Aktif Pemantau Pemilu dan Media
Atas temuan ketua PPS di Morut dicatut dukung Bacalon DPD dari hasil pengawasan verifikasi faktual tersebut, Nasrun menginstruksikan kepada jajaran Panwascam Soyo Jaya untuk menelusuri lebih lanjut terkait fakta dan data yang ada.
“Lakukan penelusuran dan pencermatan lebih lanjut, dan buat laporan hasil pengawasan disertai dengan bukti-bukti pendukungnya,” ujar Nasrun.
Baca juga : Selesaikan Sengketa, Bawaslu Harus Bisa Jadi Juru Damai
“Jika terdapat dugaan pelanggaran maka lanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran,” tambahnya.
Panitia Pemungutan Suara atau disingkat dengan sebutan PPS adalah jajaran penyelenggara Pemilu yang ada di tingkat kelurahan/desa yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. (bid/paluekspres)






