Pelaku Pencabulan Anak di Ponpes AC, Polres Parimo Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp
Pelaku Pencabulan Anak di Ponpes AC, Polres Parimo Ditetapkan Tersangka
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono (Ketiga dari kiri) saat menghadiri rapat membahas persoalan yang menimpa salah Ponpes di Parigi. Foto : Aswadin/Palu Ekspres.

Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan inisial F (24), oknum pengajar yang melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Parigi sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Parigi Moutong pada rapat bersama warga yang melakukan aksi protes di depan salah satu Ponpes di Kecamatan Parigi pada, Sabtu (18/2/2023).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut, dihadiri, Kapolres Parimo, Danramil, Ketua MUI, Ketua FKUB, perwakilan Kemenag, Camat Parigi, serta pihak terkait lainnya, bertempat di aula kantor Camat Parigi, Senin (20/2/2023).

Baca juga : Jalani Tahanan Tiga Bulan, PN Tolitoli Bebaskan Laeduma, Terdakwa Pencabulan

Menurut Yudy, ada dua laporan polisi yang diterbitkan terkait kasus tersebut. Kemudian, diterbitkan pula surat perintah penyidikan pada tanggal 17 Februari 2023.

“Dan saat kita lakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, berdasarkan barang bukti yang ada. Selanjutnya dilakukan gelar perkara,.kemudian perkara itu kita naikan ke tingkat penyidikan. Lalu kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

Kata dia, saat ini Polres Parimo tengah mengumpulkan beberapa barang bukti. Termasuk Handphone tersangka F. Isi handphone sedang dianalisa dan di evaluasi. Karena di alamnya banyak gambar dan video.

“Olehnya, kami minta kepada orang tua korban agar pakaian yang digunakan pada saat kejadian diserahkan kepada penyidik. Sebagai alat bukti pendukung proses penyidikan,” kata Yudy.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, baik terhadap korban maupun tersangka, bahwa peristiwa tersebut dilakukan F di dalam kamar Ponpes.

” Jadi, tempat kejadianya semua di lakukan di dalam kamar,” ungkapnya.

Pihaknya juga sedang menunggu hasil visum dari dokter sebagai bahan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan pada saat persidangan di pengadilan.

“Saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa kasus ini kita tangani secara profesional. Setelah dinyatakan lengkap berkasnya, kami akan kirimkan ke Kejaksaan Parigi,” jelasnya.

Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali terhadap anak santrinya. Dengan modus meminjamkan handphone miliknya kepada para korban. Setelah korban buka dan nonton isi handphone, tersangka F dengan leluasa melakukan perbuatan cabul tersebut.

Pos terkait