Dua Oknum Pegawai Lapas Luwuk Banggai Diringkus Polisi karena Narkoba

  • Whatsapp
Dua Oknum Pegawai Lapas Luwuk Banggai Diringkus Polisi karena Narkoba
Oknum Sipir Lapas Luwuk Banggai ditangkap personel Polres Banggai karena kepemilikan sabu. Foto: Istimewa

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil menangkap dua oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.

Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Baca juga : Pelajar SMA di Luwuk Banggai Ditangkap karena Nekat Curi Ponsel

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.

“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS,” kata Amin.

Oknum Sipir Lapas Luwuk Banggai ditangkap personel Polres Banggai karena kepemilikan sabu. Foto: Istimewa

Perwira pangkat dua balak ini mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk,” ujarnya.

Baca juga : Ribuan Pil THD Berhasil Digagalkan Masuk Lapas Luwuk Banggai, Sulteng

Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.

“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.

Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu di saku  celana sebelah kanan.

“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS  yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.

“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang narapidana berinisial PN.  Setelah itu,  MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS. (bid/paluekspres)

Pos terkait