Sebagaimana diketahui lanjutnya, pada pelaksanaan Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai, panitia pelaksana atau Steering Commite (SC) telah menetapkan pemilik hak suara untuk Muswil KKSS Sulteng 2023 sebanyak 27 suara. Rinciannya, BPD sebanyak 13 suara, BPW Pilar KKSS dengan merujuk surat edaran dari BPP KKSS, sebanyak 13 suara, serta Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu suara.
Kemudian, saat pimpinan sidang melakukan verifikasi, yang berhak dan sah untuk memberikan hak suara atau hak memilih sesuai surat mandat yang dimiliki dan memenuhi syarat, serta hadir pada saat Muswil di Luwuk Banggai, hanya 22 pemilik hak suara.
Rinciannya, 11 BPD karena pada saat berlangsungnya Muswil, ada 2 BPD didiskualifikasi karena memiliki mandat ganda yakni, BPD Kabupaten Tolitoli dan BPD Kabupaten Sigi.
Selanjutnya, 10 suara dari BPW Pilar KKSS dengan merujuk edaran BPP KKSS. Karena, pada saat berlangsungnya Muswil, ada tiga BPW Pilar KKSS Provinsi Sulteng yang tidak mengirimkan perwakilannya. Yaitu, BPW Pilar KKW Kabupaten Wajo, BPW Pilar KMB Kabupaten Bulukumba, dan BPW Pilar IKKG Kabupaten Gowa.
Satu suara lagi dari Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga, total hanya 22 pemilik hak suara.
“Secara terang benderang bahwa hak suara arau hak memilih yang telah diverifikasi oleh pimpinan sidang hanya 22 suara,” kata Andi Ridwan yang merupakan ketua SC Muswil IV hasil pleno namun didepak oleh ketua BPW KKSS Sulteng.
Namun pada saat pemungutan suara sedang berlangsung, ternyata Ketua BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah demisioner dan perwakilan dari BPP KKSS ikut serta memberikan hak suara atau hak memilih, sehingga keseluruhan jumlah hak suara atau hak memilih menjadi 24 suara.
Fakta kecurangan penggelembungan suara pun akhirnya terungkap setelah penghitungan suara dilaksanakan. Berdasarkan hasil perolehan suara, calon nomor urut 1, H. Tjabani memperoleh 11 suara. Calon nomor urut 2, dr. Husaema mendapatkan 7 suara. Calon nomor urut 3, Akhmad Sumarling mendapatkan 8 suara. Jumlah total menjadi 26 suara, sementara yang memberikan hak suara atau hak memilih hanya 24 suara.