Kasus pertikaian antara mantu dengan mertua kembali terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kali ini kasusnya dipicu perselisihan atau kesalahpahaman antara mertua inisial ST dengan mantu inisial TK.
Sang mertua inisial ST (43) melarang mantunya inisial TK (31) membawa anaknya untuk tinggal di rumah orang tua TK yang merupakan besan ST. . Keduanya merupakan warga Desa Uwedaka-daka, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai.
“Keduanya telah terjadi perselisihan atau kesalahpahaman berawal dari ST melarang TK membawa anaknya untuk tinggal di rumah orang tua TK dan menghendaki untuk mencari rumah kontrakan atau kos,” kata Bripka I Wayan Sunaya selaku Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana Polres Banggai.
Baca juga : 47 Personel Polres Banggai Naik Pangkat
Pertikaian antara mantu dengan mertua tersebut segera dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana di Kantor Polsek Pagimana pada Jumat (3/3/2023),” kata Wayan, Selasa (7/3/2023).
Dari hasil pertemuan yang diinisiasi Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana, antara keduanya telah saling memaafkan yang tertuang disurat perjanjian bersama dan disaksikan oleh Kepala Desa Uwedaka-daka Rowin S. Laorens.
“Mereka berjanji akan memperbaiki hubungan mereka selaku mertua dan menantu,” kata Wayan.
Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Banggai, tepatnya di Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.
Baca juga : Dua Oknum Pegawai Lapas Luwuk Banggai Diringkus Polisi karena Narkoba
Seorang warga Kompleks Tanjung Sari Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai bernama Herman (54), diduga dianiaya dengan cara ditikam oleh anak mantunya sendiri berinisial MR.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi di rumah korban di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Ahad (5/3/2023).
“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk dengan menggunakan mobil patroli Polsek Luwuk karena mengalami luka cukup serius pada bagian kaki kanan,” kata Kapolsek Luwuk AKP Agung Kasatria Kesuma, Senin (7/3/2023).
Sebelum terjadi penikaman kata Agung, korban dan pelaku sempat cekcok mulut. Penyebabnya, pelaku MR yang baru tiba dari Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una ingin mengambil anaknya yang selama ini dalam asuhan korban. Tetapi korban yang merupakan kakek dari anak asuh tersebut, menginginkan cucunya tetap dalam asuhannya.
Tidak terima dengan tindakan korban, lalu pelaku menganiaya korban dengan cara ditikam kakinya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami 2 luka robek pada kaki sebelah kanan.
“Dugaan awal karena masalah perebutan asuh anak (cucu). Nah terjadilah cekcok mulut antar keduanya, hingga berujung penikaman itu,” ujarnya.
Polsek Luwuk yang mendapat laporan dari masyarakat sekitar langsung mendatangi TKP dan dengan cepat menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit. Sementara itu pelaku bersama istrinya melarikan diri.
“Kasus ini masih kami tangani dan identitas pelaku sudah diketahui, sementara dilakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Luwuk. (bid/paluekspres)






