Area hunian tetap (Huntap) Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, dimungkinkan didirikan TPS Khusus. Hal itu mengacu pada asal warga yang kini menghuni Huntap Pombewe, merupakan korban bencana 28 September 2018.
Salah satu wilayah terdampak bencana yang warganya ditempatkan di Huntap Pombewe, berasal dari Jono Oge. Sementara data Adminduk yang mereka miliki masih tercatat sebagai warga Desa Jono Oge.
Hal yang sama bagi warga dari wilayah lainnya yang terdampak bencana kemudian ditempatkan di Huntap Pombewe, juga data kependudukan mereka masih berbasis wilayah asal mereka.
Baca juga : Verifikasi Faktual, KPU Sigi: Status yang Diperoleh Tergantung Kesiapan Parpol
Kondisi tersebut menurut perwakilan PPP Galib Latadano pada sesi tanya jawab Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sulteng dan Anggota Kabupaten Sigi pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (21/3/2023), menegaskan berpotensi meningkatkan Golput (Golongan Putih).
Galib pada kegiatan yang dilaksanakan KPU Sigi di Pemancingan Denis Kecamatan Dolo beralasan, wajib pilih saja yang domisilinya berdekatan jaraknya dengan lokasi TPS terkadang lalai menyalurkan hak pilihnya. Apalagi bagi wajib pilih yang lokasi domisilinya berjauhan dengan TPS tempat mereka menyalurkan hak pilihnya.
“Kalau TPS jauh, potensi Golputnya juga tinggi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Galib menyikapi kemungkinan di Huntap Pombewe bakal didirikan TPS Khusus sebagai solusi untuk mengakomodir warga korban bencana Pasigala.
Komisioner KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, S.Km,M.A.P menjelaskan, untuk wilayah Pombewe memungkinkan untuk dibuatkan TPS Khusus. Namun, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Yaitu, Pemerintah Kecamatan atau pemerintah yang menaungi wilayah tersebut mengajukan permintaan untuk dibuatkan TPS Khusus.
Namun, pihak KPU Sigi kata Rosnawati, telah melakukan Coklit di wilayah Huntap Pombewe, mulai tanggal 12-14 Maret 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh, di Huntap Pombewe ada warga berasal dari Langgaleso, Jono Oge, dan juga Olobujo. Namun secara administrasi, mereka belum memiliki KTP Pombewe. Sehingga, KPU membuatkan bukti bahwa orang-orang tersebut telah di-coklit.
“Khusus untuk wilayah Langgaleso, mereka telah membuat pernyataan, bahwa mereka akan kembali ke wilayah asal ketika voting day,” ujarnya.
Kalaupun mereka tidak kembali jelang voting day lanjutnya, KPU Sigi akan mengunjungi mereka dan mendata kembali. Bila mereka belum kembali ke wilayah asal, akan diberikan kepada setiap pemilih berupa formulir A5 untuk pindah memilih. (bid/paluekspres)






