TOUNA , PE -Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-una (Touna) menggelar rapat koordinasi (Rakor) program rehablitasi bersama istansi terkait, Selasa (14/3) di salah satu hotel di Ampana.
Kegiatan tersebut untuk memberikan informasi dan gambaran tentang program rehabilitasi dan asesmen terpadu tahun 2017 Rakor tersebut dibuka oleh Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman dan diikuti oleh 15 orang dari pihak terkait, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, Dinas Sosial, RSUD Ampana, Puskesmas Ampana Timur, Ampana Barat, Ampana Tete dan BLK.
Kepala Seksi Rehablitasi BNNK Touna, Annisa, S.Far, Apt mengatakan, diperlukan berbagai upaya untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di antaranya, melalui kebijakan dan strategi yang meliputi pengurangan permintaan (demam reduction) dan pengurangan pasokan (supply reductio).
Dikatakannya, terkait demam reduction, dilakukan upaya preventif kepada masyarakat yang belum terkena dan upaya rehabilitatif terhadap penyalahguna.
“Karena masalah pemulihan bagi penyalahguna narkoba bukan persoalan mudah, keadaan ini membutuhkan waktu yang panjang,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, usaha yang serius dan disiplin yang tinggi untuk dapat bertahan dalam permasalahan penyalahguna narkoba, salah satunya melalui program rehabilitasi berkesinambungan yang merupakan pelaksanaan program rehablitasi dan program pasca rehabilitasi.
Sementara itu, Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd yang juga selaku narasumber mengatakan, kegiatan rakor ini dilaksanakan untuk memaparkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan program rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalaguna yang mendapat perawatan layanan rehabilitasi rawan jalan.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan bagi pelaksanaan wajib lapor pecandu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang layanan wajib lapor bagi pengguna Narkotika.
Dia berharap kepada istansi terkait yang hadir apabila melaksanakan kegiatan apapun agar menyelipkan imbauan kepada masyarakat tentang layanan wajib lapor pengguna narkotika.
Sehingga masyarakat yang memiliki keluarga atau anak sebagai korban penyalahguna narkoba bisa tahu dan melakukan wajib lapor secara sukarela.