Dua Wanita Asal Palu Diciduk Polres Sigi karena Sabu

  • Whatsapp
Dua Wanita Asal Palu Diciduk Polres Sigi karena Sabu

Dua wanita asal Kota Palu ditangkap Satuan Narkoba Polres Sigi  di BTN Tinggede, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin (27/3/2023). Kedua perempuan berinisial DE (30) dan FR (29) tersebut  diamankan karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto yang dihubungi media ini, Selasa (18/3/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keduanya diamankan  di Komplek BTN Tinggede Estate, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Barang bukti yang kita amankan dari DE satu paket yang diduga sabu seberat 0,15 gram. Sementara dari FE tujuh paket diduga Sabu dengan berat bruto 0,84 gram serta uang tunai Rp100 ribu,”  kata Ferry Triyanto.

DE kata Ferry beralamat di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.  Sementara FE beralamat di Jalan Puebongo III, Kelurahan Palupi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kedua wanita tersebut lanjutnya, sudah menjadi target operasi (TO) Satuan Narkoba Polres Sigi. Informasi yang diterima Polisi, keduanya sering melakukan transaksi sabu di Tatanga Kota Palu dan mengkonsumsi di BTN Tinggede Estate.

“Saat ini kedua perempuan inisial DE dengan FR kita sudah amankan di Polres Sigi, serta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ferry Triyanto. (bid/paluekspres)

Pos terkait