Seorang pemuda berinisial WS (25) diamankan Satuan Narkoba Polres Sigi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di casing gawainya. Terduga pelaku diamankan di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin (24/4/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang masih dalam suasana lebaran ini berawal dari informasi kepala Desa Sunju yang menyampaikan mengenai tindak pidana pencurian ternak kambing.
Unit Opsnal Polsek Marowola yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Marawola Ipda Hamsa, ketika menerima informasi tersebut langsung menuju lokasi kejadian perkara atau TKP bersama anggotanya. Saat tiba di TKP, Unit Opsnal Polsek Marawola mendapati pemuda WS yang telah diamankan oleh pemerintah desa.
Setelah interogasi dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram yang tersimpan dalam casing handpone milik pemuda WS.
“Kami temukan satu paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram dari pelaku,” kata Kanit Reskrim Ipda Hamsa, Selasa (25/4/2023).
Setelah memperoleh keterangan dari WS bahwasanya bukan dia yang melakukan tindak pidana pencurian ternak, petugas Opsnal Polsek Marawola pun langsung menghubungi petugas Sat Narkoba Polres Sigi dan langsung mengamankan terduga pelaku WS untuk dimintai keterangan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sigi. “Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke satuan Narkoba Polres Sigi untuk diamankan dan diminta keterangan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Hamsa. (bid/paluekspres)