PALU, PE – Keberadaan unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Pemkot Palu akan segera dievaluasi. Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan UPT.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Wajib menjelaskan, Permendagri itu mengatur layak tidaknya sebuah UPT dalam suatu urusan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bisa jadi ada yang hilang, ada yang digabung atau bentuk baru,”jelas Wajib.
Menurutnya, kelayakan pembentukan sebuah UPT dipertimbangkan dari aspek pelayanan. Jika dalam setahun sebuh UPT melayani publik sebanyak 3.750, maka UPT itu layak terbentuk.
“Jika layanannya tidak mencapai segitu, maka kemungkinan hanya dibentuk satuan kerja,”sebutnya.
Karena itu kata Wajib, untuk tiga bulan kedepan pihaknya akan melakukan penghitungan layanan pada UPT lingkup Pemkot Palu.
Selanjutnya hasil penghitungan akan dilaporkan langsung ke aplikasi online Kemendagri dan KemenPAN-RB.
“Target kita tiga bulan. Setelah ada rekomendasi yang diterbitkan Kementerian terkait layak tidaknya pembentukan UPT itu,”jelasnya lagi.
Misalkan setelah penghitungan nanti ada UPT yang dibubarkan, maka secara otomatis ASN yang di UPT bersangkutan akan ditarik kembali ke OPD induk.
“Semangatnya adalah penggunaan anggaran. Karena kerap kali ada UPT terbentuk padahal tugas dan fungsinya masih bisa dilakukan di OPD,”demikian Wajib.
(mdi/Palu Ekspres)