Tiga Petahana Lolos 10 Besar Calon Anggota KPU Kota Palu

  • Whatsapp
Kantor KPU Kota Palu. Foto: Istimewa

Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buol, Tolitoli, Tojo Unauna, Poso dan Kota Palu mengumumkan nama- nama bakal calon anggota untuk masing-masing KPU dimaksud yang  lolos 10 besar.

Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor 55/TIMSEL KK-GEL.3-Pu/ 04/72-2/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buol, Tolitoli, Tojo Unauna, Poso dan Kota Palu periode 2023-2028.

Bacaan Lainnya

Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Timsel Satar S. Laupo, S.Ag, M.Pd.I dan Sekretaris, Drs Muhammad Marzuki, M.Si  mencantumkan 10 nama yang lolos hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU kabupaten Buol, Tolitoli, Tojo Unauna, Poso dan Kota Palu periode 2023-2028.

Khusus untuk Kota Palu, 10 nama calon anggota KPU Kota Palu adalah, Alfagih Mugaddam Alhabsyi, Arif Firmasnyah, Fahri, Haris L, dan Idrus, Iskandar Lembah. Selanjutnya, Muhamad Musbah, Muhammad Tawakkal Putra, Nurbia, Syafiyamilzah Randalemba.

Ke sepuluh nama calon anggota KPU Kota Palu tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara Tim Seleksi Nomor 53/TIMSEL KK-GEL.3-BA/04/72-2/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU kabupaten Buol, Tolitoli, Tojo Unauna, Poso dan Kota Palu periode 2023-2028.

Sebagaimana diketahui, dari 10 nama yang lolos berdasarkan hasil tes kesehatan dan wawancara tersebut, terdapat tiga nama incumbent alias petahana calon anggota KPU Kota Palu. Yaitu, Nurbia, SH.,MH; Iskandar Lembah,S.Sos; dan Idrus,S.P.,M.Si. Nurbia di KPU Kota Palu periode 2018-2023 menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Iskandar Lembah,S.Sos menjabat  Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Idrus,S.P.,M.Si menjabat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi

Sedangkan dua anggota KPU Kota periode 2018-2023 yaitu Agussalim Wahid, SE yang menjabat sebagai ketua KPU Kota Palu dan Dr. Risvirenol, SS., M.Pd selaku Divisi Divisi Sosialiasasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia sudah menjabat dua periode sebagai anggota KPU Kota Palu, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk kembali mendaftar di periode berikutnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait