Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Asrif, M.Hum merasa prihatin menyikapi kabar pembukaan Prodi Bahasa Mandarin di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk mengajarkan kepada warga Morowali dan Morowali Utara agar bisa berbahasa Mandarin.
Pembukaan Prodi tersebut menurut Kepala Balai Bahasa Sulteng sebagai tindaklanjut pendukung aturan yang diterapkan bagi warga Morowali dan Morowali Utara, syarat untuk diterima berkerja di perusahaan di dua daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia tersebut.
Menyikapi kabar tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, M.Hum menegaskan, pembukaan Prodi Bahasa Mandarin untuk mengajarkan warga lokal bisa berbahasa Mandarin sebelum bekerja di perusahaan tambang yang beroperasi di dua wilayah tersebut, merupakan bencana kebudayaan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
“Kalau kabar itu benar, maka itu merupakan bencana kebudayaan bagi masyarakat Sulteng,” kata Asrif saat menyampaikan paparannya pada sesi diskusi Diseminasi Program Perlindungan Bahasa dan Sastra di Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023), di Hotel Best Western Coco Palu. Selain Dr. Asrif, dua pemateri lainnya pada diskusi tersebut adalah Anggota Komisi X DPR RI Sakinah Aljufri dan Staf Ahli Anggota DPR RI, Setiawan SE, MM.
Asrif menegaskan, seiring bertambahnya tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, seharusnya yang dibuka adalah Prodi Bahasa Indonesia. Bukan sebaliknya, dibuka Prodi Bahasa Mandarin untuk mengajarkan tenaga kerja lokal agar bisa berbahasa Mandarin sebelum bekerja pada perusahaan yang beroperasi di Morowali dan Morowali Utara.
“Justru ini membunuh Morowali,” tegas Asrif.
Penerapan aturan seperti itu lanjutnya, sangat mengkhawatirkan dan menyalahi semangat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi peraturan turunan dari UU Bahasa No. 24/2009. Dalam UU Bahasa itu dijelaskan wajib hukumnya Bahas Indonesia digunakan dalam kontrak kerja, perusahaan negara, swasta dan sebagainya, seharusnya menjadi semangat dalam perekrutan tenaga kerja asing di Morowali dan Morowali Utara.