“Kemudian, diusulkan ke Kementerian dan dimasukan ke DTKS di Kementerian Sosial.
Olehnya, diharapkan Pemerintah Desa (Pemdes) mendata memasukan masyarakatnya dalam DTKS sesuai dengan data yang ada dalam SIKS-NG.
Karena menurutnya, masih ada masyarakat di desa yang belum masuk dalam DTKS, sementara mereka tergolong masyarakat kurang mampu.
Begitupun halnya, dengan warga yang belum melakukan perekaman e- KTP, agar pemerintah desa segera menyampaikan dan mendorong warganya untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Itu maksud kami melakukan sosialisasi verifikasi dan validasi ini untuk penyempurnaan data mereka,” ujarnya. (asw/Palu Ekspres)