Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima informasi dari beberapa Bawaslu di tingkat kabupaten se-Sulteng mengenai sejumlah partai yang dinyatakan dikembalikan dokumen pendaftarannya.
“Pengalaman kami kalau dikembalikan (dokumennya) berarti ditolak dan ada juga (parpol) yang tidak sempat mengajukan pendaftaran. Ini berpotensi sengketa tentunya,” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry saat mendampingi ketua Bawaslu Sulteng Jamrin dan Ketua KPU Provinsi Sulteng, Dr. Nisbah pada konferensi pers di Media Center KPU Sulteng, usai penutupan pendaftaran parpol, Senin dinihari (15/5/2023).
Sebagai lembaga yang bertugas mewujudkan keadilan pemilu, Bawaslu dalam posisi ini menunggu sikap dari parpol calon peserta Pemilu, apakah mereka mengajukan sengketa atau tidak.
“Kita dalam posisi menunggu sekarang (tadi malam, red) dan sampai sekarang (tadi malam) belum ada parpol yang mengajukan sengketa,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai jumlah parpol yang dikembalikan dokumen pendaftarannya oleh KPU di bebrapa kabupaten, Rasyidi mengaku belum bisa memastikan jumlah pastinya.
“Kami belum data secara detail,” ujarnya.
Sekaitan parpol yang ditolak pendaftarannya kata Rasyidi, itupun Bawaslu Provinsi Sulteng memperoleh informasinya melalui update melalui grup whatsapp.
“Mungkin besok kita rekap semuanya secara lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin mengatakan, Bawaslu provinsi melalui divisi Hukum dan Sengketa menyikapi kemungkinan beberapa parpol yang pasti nantinya akan mengajukan sengketa. Hal itu, setelah beberapa parpol yang ditolak pendaftarannya di beberapa kabupaten/kota oleh KPU setempat.
“Karena ada beberapa parpol yang ditolak pendaftarannya di beberapa kabupaten/kota. Sehingga, kami mempersiapkan diri,” kata Jamrin.
Olehnya, Bawaslu telah mempersiapkan diri, termasuk tentunya akan memberikan advice kepada Bawaslu kabupaten/kota. (bid/paluekspres)






