Pansus DPRD Parimo Undang 21 OPD Penghasil. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Leli Pariani mengatakan, pihaknya mengundang sebanyak 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil di daerah itu.
Tujuanya kata Leli, untuk membahas penyesuaian pajak dan retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat tersebut, berlangsung di ruang Rapat DPRD, Rabu (17/5/2023).
Menurut Leli, setiap daerah diwajibkan membuat peraturan Daerah (Perda) PDRD sebagai dasar untuk menarik pajak dan retribusi daerah.
“Kalau sampai tahun ini tidak bisa kita sahkan menjadi Perda PDRD, otomatis Kabupaten tidak bisa menarik pajak untuk tahun depan. Dari 500 sekian Kabupaten harus selesai tahun ini,” terang Politisi Golkar itu.
Pembahasan penyesuaian tarif pajak dan retribusi kata dia, bisa berjalan sesuai target jika semua pihak baik eksekutif maupun legislatif memberikan dukungan penuh selama proses pembahasan.
“Kita targetkan pansus tiga ini, Juni sudah selesai. Karena setelah itu harus membuat Pergubnya lagi, dan harus harmonisasi lagi ke Kemenkumham, kalau dulu kan tidak ada. Itu yang bikin lama,” ungkapnya.
Dia mengatakan, jika bulan Desember 2023 selesai tentunya tidak berlaku lagi tahun depan. Maka diupayakan setidaknya target selesai di akhir tahun ini. Sehingga, sudah bisa memungut pajak untuk tahun depan.
Dalam pembahasan ini katanya, tidak perlu mencantumkan secara spesifik objek-objek pendapatan. Namun, Pansus DPRD hanya membuat peraturan sebagai payung hukum untuk memungut pajak dan retribusi daerah.
Pembahasan Perda PDRD jelas Leli, cukup memakan waktu. Karena, beberapa mekanisme yang harus dilalui. Olehnya, diharapkan untuk mengejar target penyelesianya bulan Juni tahun ini, Pansus dan 21 OPD terkait harus bekerja lebih giat.
“Sebelum pembahasan Perda, kita harmonisasi dulu, seperti membedah aturan secara batang tubuh, setelah itu pembahasan yang seperti sekarang ini, kemudian sebelum disahkan kita harus konsultasi lagi ke biro hukum. Setelah dari biro hukum kita undang lagi OPD,” tuturnya.
Dia berharap, selain kehadiran 21 OPD, akademisi yang melakukan kajian serta Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah Parimo juga bisa mendampingi selama proses pembahasan. (asw/Palu Ekspres)






