Polisi Gerebek Prostitusi BO, 3 Mahasiswa di Palu Sebagai Pelaku

  • Whatsapp
Polda Sulteng menggerebek prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Rajawali Kota Palu. Foto: Humas Polda Sulteng

Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana tau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan. (bid/paluekspres)

Pos terkait