Manggrove Dibabat di Toboli DLH Sebut Bukan Kawasan Konservasi

  • Whatsapp
Manggrove Dibabat di Toboli, DLH Sebut Bukan Kawasan Konservasi
Manggrove Dibabat di Toboli, DLH Sebut Bukan Kawasan Konservasi. Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhamad Idrus. (Foto - Aswadin/Palu Ekspres)

Parigi Moutong Palu Ekspres. Com – Manggrove Dibabat di Toboli DLH Sebut Bukan Kawasan Konservasi. Manggrove Dibabat di Toboli DLH Sebut Bukan Kawasan Konservasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyebut hutan manggrove yang dibabat di Dusun IV Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara bukan kawasan konservasi.

“Kalau itu kawasan konservasi yang manggrovenya dibabat, baru kami melakukan tindakan tegas,” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muhamad Idrus di Parigi, Kamis (25/6/2023).

Bacaan Lainnya

Sebab kata Idrus, berdasarkan fakta yang ada bahwa lahan tersebut sebelumnya memang merupakan bekas tambak, dan ditinggal pelaksana kegiatan hingga ditumbuhi manggrove.

“Untuk masalah manggrove, sepanjang izin legalitasnya ada, kami akan muat dalam dokumen lingkungan itu ganti rugi. Tinggal hitung berapa yang dibabat lalu ditanam ditempat lain,” jelasnya.

Di Parigi Moutong sendiri kata dia, ada sejumlah titik yang menjadi kawasan konservasi manggrove. Sehingga, pemerintah melarang melakukan aktivitas di kawasan itu.

Menurut dia, sebelumnya DLH Parimo menerima aduan dari masyarakat di sekitar lokasi tambak di Dusun IV Desa Toboli, bahwa ada kegiatan pembukaan lahan dengan tujuan untuk budidaya.

“Sehingga, sesuai aturan, aduan itu kami akan verifikasi di lapangan untuk menguji kebenaranya. Hasil verifikasi yang kami dapatkan bahwa benar ada kegiatan pembukaan lahan disana,” terangnya.

Dengan demikian, pihaknya mengundang pihak pelaksana kegiatan beserta pihak terkait lainnya untuk memediasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, dengan harapan masalah tersebut segera terselesaikan. 

Dijelaskanya, sebelum melakukan mediasi, pihaknya terlebh dahulu berkoordinasi dengan pihak tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) setempat untuk memastikan pola tata ruang lokasi tersebut. 

“Dan jawaban mereka bahwa lokasi itu adalah masuk kawasan perkebunan, dan cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Parigi Moutong, sehingga untuk usaha budidaya dimungkinkan jika diusulkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaksana kegiatan yang membabat manggrove dilahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut harus mengganti dengan menanam dilokasi lahan lain.

Pos terkait