Periode Juni 2023, Inflasi di Palu 0,18%, Kontribusi Terbesar Angkutan Udara

  • Whatsapp
Juni 2023, Inflasi di Palu 0,18%, Kontribusi Terbesar Angkutan Udara
Kepala BPS Kota Palu G. A. Nasser. Foto: Istimewa

Palu, PaluEkspres.comBPS Kota Palu melaporkan Kota Palu mengalami inflasi sebesar  0,18 persen pada periode Juni 2023 atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 116,86 pada Mei 2023 menjadi 117,07 pada Juni 2023. Sedangkan hingga Juni 2023 tingkat inflasi year to date (ytd) sebesar 1,11 persen.

Kepala BPS Kota Palu G. A. Nasser menjelaskan, angkutan udara merupakan salah satu komoditas yang memiliki andil terbesar terhadap inflasi di Kota Palu pada periode Juni 2023 yaitu, sebesar 0,19 persen. Diikuti daging ayam ras sebesar 0,06 persen, jagung manis 0,04 persen, tarif kendaraan roda 4 online 0,03 persen, tomat dan obat dengan resep masing-masing  0,02 persen.

“Ini enam komoditas terbesar penyebab inflasi Kota Palu, andilnya di atas 0,02 persen,” kata Nasser dikutip dari laporan BPS periode Juni 2023.

Komoditas lainnya yang juga termasuk  memiliki andil terhadap inflasi Kota Palu di Bulan Juni 2023 adalah,  kol putih/kubis  sebesar 0,01 persen, rokok kretek filter  0,01 persen, telur ayam ras 0,01 persen, serta ayam goreng 0,01 persen.

Sementara itu, beberapa komoditas yang memiliki andil negatif terhadap inflasi Juni 2023 antara lain,  ikan selar/ ikan tude  sebesar 0,11 persen,  ikan bandeng/ ikan bolu 0,03 persen;  cumicumi 0,03 persen; ikan asin nike/ penja  0,03 persen; ikan ekor kuning  0,02 persen.

Berdasarkan hasil pemantauan pada Juni 2023 terjadi inflasi yoy  (Year on Year) sebesar 3,63 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 112,97 pada Juni 2022 menjadi 117,07 pada Juni 2023.`

Adapun Inflasi  Juni 2023 terhadap Juni 2022   YoY  terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.  Kelompok transportasi menjadi penyumbang terbesar yaitu  8,33 persen, disusul  Kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 4.76 persen. Kemudian kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,27 persen.

Selanjutnya, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,94 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/ restoran sebesar 2,62 persen;  kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,03 persen;  kelompok kesehatan sebesar 1,94 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,64 persen;  serta kelompok pendidikan sebesar 1,04 persen.

Pos terkait