“Selain itu permohonan penerbitan KIA bagi anak yang baru lahir sekaligus dapat diterbitkan akta kelahiran serta perubahan kartu keluarga orangtuanya. Untuk penerbitan KIA bagi anak ini tidak dikenakan biaya alias gratis, dan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, kabupaten/kota sebagai pelaksana penerbitan KIA sejak tahun 2016-2017 adalah Kabupaten Buol pada 2016, untuk Kabupaten Touna dan Kabupaten Sigi tahun 2017,” ujarnya.
(mg3/Palu Ekspres)