Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyebut, pengelolaan PAD dari sektor parkir terkesan amburadul.
Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, oleh Dinas Perhubungan tidak mencapai target.
“Pengelolaan parkir ditingkat bawah oleh Dinas Perhubungan, terkesan amburadul. Sehingga, menjadi temuan BPK,” ungkap Mohamad Fadli anggota Banggar DPRD Parimo saat rapat bersama TAPD, Senin (28/8/2023).
Menurut Fadli, petugas parkir yang ditunjuk Dinas Perhubungan, tidak dibekali buku kontrol atau buku catatan, untuk memastikan berapa hasil yang mereka pungut setiap hari.
Sehingga kata dia, tidak ada bahan yang menjadi landasan Badan Pendapatan Daerah maupun DPRD untuk melakukan evaluasi terkait potensi kenaikan PAD dari sektor parkir tersebut.
“Saya yakin Dinas Perhubungan sendiri sulit melakukan evaluasi terhadap potensi kenaikan PAD ini. Karena, petugas parkir tidak memiliki buku catatan,” ujarnya.
Dengan tidak memiliki buku catatan pemasukan hasil pungutan parkir, sehingga Dinas Perhubungan tidak punya dasar untuk melakukan perhitungan.
Sebab, jika punya catatan pendapatan masuk dari sektor parkir, harus dipastikan proyeksi setiap periodenya apakah setiap bulan atau pun pertahun.
Ia menilai, amanat yang disampaikan oleh BPK yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan itu, terkesan diabaikan oleh Dinas Perhubungan.
Karena, tidak ada proyeksi perubahan terhadap kenaikan pendapatanya.”Seharusnya, dengan temuan itu, Dinas Perhubungan sesegera mungkin melakukan evaluasi perubahan,” tegasnya.
Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Darat (LLAD) Dinas Perhubungan Parigi Moutong Abdul Mutalib mengatakan, terkait buku kontrol atau buku catatan yang dimaksud sudah disiapkan.
“Jadi terkait buku kontrol yang dimaksud tadi itu di tahun ini kami sudah siapkan. Namun, kami terkendala biaya oprasional,” terangnya.
Sebab, pihaknya harus mengunjungi langsung dimana titik titik parkir itu berada. Adapun setoran dari sektor parkir yang didapatkan bisa terkumpul pada bulan Juli 2023 lalu.
“Jadi salah satu kendala kami di biaya oprasional. Karena, penyetoran dari masing masing petugas dititik parkir melalui rekening. Tapi puntung karcis masih berada ditangan petugas parkir,” ungkapnya.
Sementara, dari Badan Pendapatan Daerah menyampaikan, jika menyetorkan hasil retribusi parkir harus disertai dengan puntung karcis. Sehingga, terkait hal ini pihaknya harus mengunjungi langsung titik parkir tersebut.
Karena menurutnya, petugas parkir sendiri juga punya kendala dengan pengiriman puntung karcis. Dan ini salah satu kendala mereka,” terangnya.
Mengenai target PAD yang nilainya hanya Rp 80 juta pertahun, ia mengatakan, pihanya telah menghitung bahwa pendapatan yang sebenarnya didapatkan maksimalnya lebih dari Rp 80 juta.
Namun, setoran dari masing masing titik parkir, juga tidak mencapai target. Misalnya, pasar Moutong ditargetkan Rp 600 ribu perbulan. Tetapi, 2 bulan terakhir ini jumlah setoranya mengalami penurunan menjadi Rp 400 ribu.
“Sebab, mereka menemukan beberapa kendala saat melakukan pemungutan uang parkir disejumlah pasar. Ini kami hindari, agar tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.” ujarnya. (asw)






