JAKARTA, PE – Ombudsman mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur taksi online, melalui revisi Peraturan Menteri No PM 32 Tahun 2016.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan, aturan lewat revisi Peraturan Menteri tersebut dinilai mampu mengakomodir keberadaan taksi online maupun taksi konvensional.
“Justru harus diatur, kalau tidak jadi negara belantara lagi. (Kalau) semua jalan sendiri, jika ada kecelakaan, ada permasalahan, tidak jelas siapa penanggung jawabnya,” ujar Alvin Senin (20/3).
Alvin tidak menampik suatu kebijakan tidak selalu membuat semua pihak senang.
Namun, prinsip Ombudsman adalah melindungi kepentingan publik, meliputi pengguna jasa dan pengemudi.
“Bukan hanya saat ini, tapi juga masa depan. Jangan sampai ada persaingan tidak sehat,” kata Alvin.
Alvin mengatakan, ada tiga hal yang ditekankan Ombudsman. Pertama, aturan jangan hanya fokus pada tarif, tetapi mengontrol persaingan supaya lebih sehat dan menjamin hak-hak pengguna jasa.
Kedua, aturan diharapkan mendorong taksi kovensional menggunakan teknologi yang lebih maju supaya dapat bersaing.
Ketiga, Ombudsman berharap ada pemangkasan biaya perizinan dan kewajiban dari taksi konvensional.
“Supaya biaya mereka bisa lebih turun, lebih kompetitif lagi,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengungkapkan dengan aturan baru yakni revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016, tarif akan diatur oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (Gubernur).
Kata dia, dilihat dari schedule sudah jelas, hal ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Karenanya pemerintah perlu hadir.
“Semua perusahaan penyedia jasa taksi online, harus mematuhi regulasi tersebut,” ungkapnya.
“Taksi online tidak ingin diatur dengan segala macam, maka hal itu ya itu lain persoalan lagi. Nah kapan waktunya 1 April, batas waktu habis sosialisasi akhir bulan Maret,” ujarnya.
Terkait tarif dalam revisi PM 32/2016, Pudji menjelaskan bahwa dasar pertimbangannya adalah perlindungan konsumen, dan menjaga kesetaraan berusaha.
Menurutnya, konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya.