PALU, PE – Pembahasan draft Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulteng pengganti Almarhum Sudarto pada parpurina DPRD Sulteng, Kamis 20 Maret 2017, berlangsung alot sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Tatib Pemilihan Cawagub Sulteng, Senin Maret 2017, di ruang paripurna DPRD Sulteng.
Hampir seluruh anggota dewan yang hadir dan tidak termasuk dalam anggota Panitia Khusus (Pansus) Tatib Cawagub, memberi masukan kepada anggota Pansus Tatib setelah juru bicara Pansus Draft Tatib, Erwin Lamporo membacakan laporannya.
Husiman Brant Toripalu misalnya, anggota DPRD Sulteng dari Fraksi PDIP Sulteng tersebut memberi masukan terkait salah satu syarat calon yang memuat mengenai kalimat mantan terpidana.
Kalimat tersebut mengandung makna yang ambigu. “Ini mengandung dua makna, seharusnya dihapus dan diganti menjadi mantan terpidana,” ujar politisi PDIP tersebut.
Hal senada disampaikan Muharram Nurdin. Wakil Ketua DPRD Sulteng itu angkat bicara mengenai poin yang menegaskan calon tak bisa mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai Cawagub. Namun pada poin lainnya, seolah-olah ada aturan yang membolehkan calon bisa mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan.
“Ini harus diperjelas, supaya tidak ada kontradiksi antara aturan pada ayat satunya dengan ayat lainnya,” imbuh politisi PDIP tersebut.
Muharram bahkan dua kali meminta waktu kepada ketua Pansus Tatib Cawagub melalui pimpinan dewan, untuk memberi masukan. Kali kedua, Muharram memberi masukan mengenai pengesahan legalitas dokumen sebelum diajukan hasil pemilihan cawagub tersebut ke Mendagri.
“Ini (poin) yang harus dicantumkan karena biasanya yang bertandatangan dalam produk dewan adalah ketua DPRD Sulteng, jangan nantinya legalitasnya menimbulkan masalah,” sarannya.
Masukan yang disampaikan oleh Muharram mengenai legalitas yang menandatangani dokumen hasil pemilihan Cawagub Sulteng, diakomodir oleh Pansus Tatib.
“Iya, poin ini belum ada tercantum dalam draf Tatib, nanti kita masukkan usulan tersebut,” kata Ketua Pansus Tatib Cawagub, Zaenuddin Tambuala. Sementara masukan lainnya dinilai hanya perbedaan penafsiran kalimat karena draft tersebut sudah dikonsultasikan ke Mendagri.