Parimo, PaluEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) sosialisasikan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Karena, salah satu ciri daerah otonomi, adalah membuat kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan sebagai dasar yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Baik, dalam rangka otonomi daerah maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur kedalam peraturan perundang undangan tingkat daerah.
“Inilah yang disebut dengan produk hukum daerah,” kata Asisiten Administrasi Umum Setda Parimo, Isnaeni mewakili Pj Bupati saat membuka sosialisasi mekanisme pembentukan produk hukum daerah, di Hotel Ekonomi, Bambalemo, Parigi, Senin (4/12/2023).
Dengan lahirnya undang undang nomor : 13 tahun 2022 tentang perubahan undang undang nomor : 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman.
Terhadap proses pembentukan produk hukum daerah, baik berupa pengaturan maupun ketetapan. Menurut dia, menuangkan kebijakan kedalam peraturan produk hukum daerah tidaklah semudah membuat kebijakan itu sendiri.
Dan tidak jarang adanya kepentingan membuat kebijakan yang dituangkan kedalam suatu produk hukum daerah menjadi tidak harmonis.
Hal ini kata dia, diakibatkan oleh ketidakpahaman dari perangkat daerah pengusung terkait proses, tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah, untuk menciptakan pemahaman yang komperhensif terhadap peraturan perundang undangan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah.
Selain itu, dapat memahami konsep atau rekomendasi tindaklanjut pelaksanaan peraturan perundang undangan. Sehingga, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk melahirkan saran dan masukan kepada pemerintah daerah.
Terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah. Ia memastikan, dalam proses penyusunan produk hukum daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
“Untuk itu, saya berharap kegiatan ini nantinya dapat memberikan pemahaman, dan menyatukan pandangan terkait peraturan perundang undangan tentang tata cara pembentukan hukum daerah,” ujarnya. (asw/paluekpsres)