PALU, PE – Polisi berhasil mengidentifikasi motif pelaku pembunuhan terhadap Maria Yeane Agustuti, wartawan Palu Ekspres yang tewas Jumat 17 Maret 2017, lalu. Kapolres Palu AKBP Chris Reinhard Pusung, kepada Palu Ekspres mengatakan, motif pembunuhan karena tersangka Yohanes jengkel tidak diberi uang oleh istrinya Manda.
Kapolres mengabaikan motif pengaruh narkoba mengingat, sempat beredar pelaku kerap mengonsumsi narkoba. ”Bukan pelaku narkoba. Menurut pengakuannya, ia menggunakan narkoba sejak dua bulan lalu,” ungkap Kapolres Kamis 23 Maret 2017.
Saat ini ungkap mantan Kapolres Buol ini, pihaknya sedang mematangkan rekonstruksi untuk mengetahui proses terjadinya pembunuhan yang menyebabkan nyawa wartawati berusia 34 tahun itu, tewas di kosnya.
Sejauh ini, Pusung belum memastikan pelaksanaan rekonstruksi apakah di tempat kejadian peristiwa atau cukup di Polres saja. ”Belum ada kepastian tempat. Di TKP atau di sini saja,” katanya kepada kerumunan wartawan.
Yohanes pelaku tunggal telah diamankan oleh tim dari Polres Poso, pada Sabtu, 18 Maret 2017 malam, sekitar pukul 23.00 WITa, di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir di rumah teman pelaku berinisial BD.
Untuk sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3, UU nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 44 ayat 3, UU nomor 23 tahun 2004, yaitu tentang KDRT. Ini untuk sementara kami sangkakan untuk KDRT,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Almarhum Manda sendiri telah dikebumikan di kampung kelahirannya di Kelurahan Redong – Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 21 Maret 2017 lalu.
(kia/Palu Ekspres)