Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Jayadin mengatakan, seorang calon legislative (Caleg) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Demokrat terjerat kasus dugaan pidana Pemilu.
Kasus yang merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong ini kata Jayadin, berawal saat Caleg inisial NR yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Sulteng daerah pemilihan (Dapil) Parimo tersebut melaksanakan kunjungan ke daerah pemilihan di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.
“Jadi, Kundapil (Kunjungan daerah pemilihan) ini dilaksanakan di Desa Air Panas pada 2 Desember lalu oleh seorang Caleg yang juga anggota DPRD aktif Provinsi Sulteng dari Partai Demokrat,” kata Jayadin di Parigi, Jumat (5/1/2024).
Pada saat Kundapil tersebut, Caleg inisial NR membagikan bahan kampanye berupa stiker dan kartu nama. Sehingga, dengan pembagian bahan kampanye itu, pihaknya mengindikasikan hal itu mengarah pada pelanggaran.
“Sehingga, dugaan kami sebagai pengawas bahwa dalam Kundapil itu terjadi dugaan pidana Pemilu di Desa Air Panas,” ujarnya.
Bahkan, Caleg NR membagikan sembako yang diselipkan kartu nama di dalam kemasan paket sembako, lantas dibagikan di lokasi tersebut.
Berdasarkan dari hasil penelusuran tim ahli termasuk KPU Provinsi Sulteng, menguatkan bahwa stiker dan kartu nama tersebut isinya memuat ajakan atau citra diri, yang di dalamnya ada nomor urut, gambar paku coblos, foto caleg, dan gambar partai.
“Sehingga, itu memenuhi unsur sebagai citra diri. Dan ini bukan laporan, tetapi merupakan temuan kami Bawaslu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 5 Januari 2024 adalah hari terakhir penanganan temuan tersebut bersama Sentra Gakumdu.
Menurut Jayadin, hasil pertemuan dengan Sentra Gakumdu, menyepakati dugaan pidana Pemilu tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sehingga, pihak Bawaslu saat ini memilki kesempatan 1×24 jam untuk meneruskan temuan tersebut kepada pihak kepolisian terkait pasal yang diterapkan untuk menangani dugaan pidana Pemilu ini.