Pj Bupati Morowali Digugat ke PTUN Palu

  • Whatsapp
Jamrin Zainas, SH, MH. Foto: Istimewa

Palu, PaluEkspres.com – Pj Bupati Morowali digugat ke pengadilan Tata Uasaha Negara Palu, terkait dgn pemilihan Kepala Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Morowali yang ditengatai bermasalah.

Ketua Tim Penasehat hukum calon Kades, M Rais, Jamrin Zainas, SH, MH, mengatakan, saat ini perkara pemilihan kades Ambunu, Bungku Barat, sedang bergulir di TUN Palu.

M Rais didampingi oleh empat orang pengacara yang dipimpin langsung advokat Jamrin Zainas, SH, MH yang juga mantan Ketua Bawaslu Sulteng inj mengatakan, dalam kasus ini ada tiga persoalan yang terjadi dalam proses Pilkades yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 di Kabupaten Morowali.

Pertama, menjadi persoalan dalam Pilkades kali ini terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditengarai bermasalah.  Karena berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2020 menyebutkan, syarat pemilih  berhak menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkades adalah mereka yang berdomisili 6 bulan di Desa Ambunu.

“Ternyata belum enam bulan sudah menggunakan hak pilihnya,” ujar Jamrin.

Selain itu, juga yang disoal berkaitan dengan janji politik memberikan lahan kepada warga dua hektare setiap rumah tangga.  Hal ini ternyata juga mempengaruhi pilihan warga untuk memilih petahana.

Selain itu, prosedur dalam proses terbitnya SK bupati yang menetapkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai Kades Ambunu Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Sehingga, berdasarkan terbitnya SK Bupati dan ditindaklanjuti dengan pelantikan, maka tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke TUN Palu untuk membatalkan SK pengangkatan Kades Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Menurut Jamrin,  tim kuasa hukum yang beranggotakan Abd Razak, SH, Marno, SH, Ivan Dendy Salamon, SH tersebut,  sebelumnya sudah melakukan banding administrasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali berdasarkan Perma Nomor 6 tahun 2018.

“Namun hingga gugatan diajukan ke pengadilan TUN belum ada tanggapan, karena sesuai Perma No 6 tahun 2018, sebelum mengajukan gugatan ke TUN harus didahului dengan banding administrasi,” ujarnya.

Pos terkait