Sedangkan jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota mendapatkan surat suara PPWP,DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota
“Cek data diri anda apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT melalui portal cekdptonline.kpu.go.id,” imbuhnya. (bid/paluekspres)