Palu, PaluEkspres.com – Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial YP (22) dan GA (21), berhasil diciduk Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (2/2/2024), di Kota Palu. Seorang di antaranya , inisial YP merupakan warga Jalan Mulawarman Kota Palu. Seorang lagi, inisial GA, warga Jalan Untad I Bumi Roviga, Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada Ahad (28/1/2024), saat korban memarkir motornya di halaman bengkel Jalan Sungai Lewara, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Pemilik motor hendak toilet dan sekembalinya dari toilet, motornya raib hanya hitungan menit.
Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulteng, kemudian dilaporkan ke Polda Sulteng.
Tim Resmob Polda Sulteng yang menerima laporan kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap terduga pelaku.
“Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku YP (22) warga jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan Untad I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024)
Kedua tersangka ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor polisi DN.3318.VT.
Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di satu tempat kejadian perkara saja. Hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah Parigi yaitu, Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi.
Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan ke dua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan di mana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali,” terangnya.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (bid/paluekspres)