Minggu, 9 Agustus 2026
Daerah  

Polres Touna Tangkap 4 Pelaku Sabu, Satu di Antaranya Napi Lapas

Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd. H dan Kasi Humas AKP Triyanto, pada saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (22/2/2024). Foto: Humas Polres

Touna, PaluEkspres.com –  Satresnarkoba Polres Tojo Unauna (Touna) berhasil mengungkapkan dan menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Touna pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasus ini terungkap, setelah Anggota Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari petugas Lapas Kelas IIB Ampana mengenai temuan barang titipan berupa sebuah shampo yang di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu untuk narapidana  inisial Z yang dibawa oleh pengemudi OJOL DRAIV.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka masing-masing berinisial SFK (23) seorang perempuan  warga Jalan Yosudarso, seorang pria inisial AADM (30) warga Jalan R.A Kartini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, seorang pria inisial RHHM (19) warga Jalan Cendarawasih, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, serta pria inisial Z alias Kifli yang merupakan narapidana Lapas Ampana.

“Adapun barang bukti yaitu satu paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 Gram, sebuah plastik klip kosong, sebuah botol shampo merk Dove dan satu unit handpone merk Oppo warna hitam,” kata Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd. H dan Kasi Humas AKP Triyanto, pada saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (22/2/2024).

Kapolres mengatakan, pelaku utama adalah Z Alias Kifli yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIB Ampana yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Untuk perkembangan kasus ini, sudah lengkap dan minggu depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Touna (Tahap 1) untuk dipelajari berkas perkaranya,” ujar AKBP Ridwan. Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bid/paluekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital