Sadis, Bu Polwan Ini Ikut Mukulin Tahanan Sampai Tewas

  • Whatsapp

BULUKUMBA, PE – Terungkap sudah siapa yang bertanggung jawab atas kematian Syamsuddin, seorang tahanana Polres Bulukumba.

Wakapolres Bulukumba, Kompol Agus Haerul, didampingi Kabag Humas Polres AKP Syarifuddin dan Kaur Satreskrim Iptu Muh Ali mengungkapkan, sudah ada tujuh tersangka kasus penganiayaan Syamsuddin hingga mengakibatkan korban tewas di ruang Jatanras PPA Polres.

Bacaan Lainnya

Satu diantara tujuh tersangka diketahui oknum polisi wanita (polwan) yang berstatus sebagai penyidik unit PPA Polres Bulukumba.

TKP Pertama di ruang sel tahanan diketahui tersangka penganiaya atas nama Rajamuddin yang diketahui berstatus sebagai tahanan kasus narkoba yang telah P21 di kejaksaan.

“Dari keterangan tersangka juga telah mengaku melakukan penganiayaan,” ungkapnya, Minggu (26/3/2017).

Sementara untuk TKP kedua, ada enam tersangka termasuk oknum Polwan atas nama Bripda Fitriani dan juga tersangka lain yang didominasi anak di bawah umur berstatus tahanan titipan yang dalam proses unit PPA. Di antaranya, Ramli, Anak AY, Anak AF, Anak FS, Anak FR.

“Tersangka Bripda Fitriani berdasarkan penyelidikan ikut serta memukul atau menganiaya yang bersangkutan saat itu dalam pemeriksaan di ruang Jatanras unit PPA,” ujar Wakapolres.

Lebih lanjut, Kompol Agus Haerul membeberkan motif tersangka hingga melakukan penganiayaan karena korban saat diinterogasi mengeluarkan keterangan berbelit-belit dan selalu berubah-ubah hingga membuat tersangka lain termasuk anak di bawah umur terbawa emosi.

“Faktanya masing-masing melakukan penganiayaan dengan waktu berbeda di satu tempat,” bebernya.

Adapun untuk barang bukti yang ditemukan di TKP kedua berupa potongan kayu bulat, plastik, kain, slaber, pipa, mistar penggaris, barang bukti ini yang mereka pakai saat melakukan penganiayaan.

“Barang bukti itu mereka dapat di sekitar ruang Jatanras PPA, jelas Kompol Agus Haerul.

Saat ini keenam tersangka termasuk Oknum Polwan di luar tersangka TKP pertama Rajamuddin yang berstatus tahanan Kejaksaan kini ditahan pihak Polres untuk pengembangan penyidikan dan terancam pasal 351 ayat 1 dan 2.

“Proses penyidikan masih berlanjut tidak menutup masih berkembang dan ada tersangka lainnya. Intinya kita terus fokus pada kasus ini,” tegasnya.

Pos terkait