Kenaikan nilai ekspor dari 54 Tenant yang beroperasi di kawasan industri PT IMIP tersebut juga berdampak pada pajak dan royalti. Pada 2015, pajak dan royalti dari PT IMIP sebesar US$ 20.000.000 atau setara Rp 306,874 Miliar. Selanjutnya, pada 2016 meningkat jadi US$ 59.000.000 atau Rp885,368 Miliar, pada 2017 sebesar US$ 140.000.000 atau setara Rp2,103 Triliun, pada 2018 sebesar US$ 267.000.000 atau setara Rp4,006 Triliun.
Kemudian, pada 2019 sebesar US$ 312.000.000 atau setara Rp4,681 Triliun, pada 2020 US$ 358.000.000 atau setara Rp5,377 Triliun, pada 2021 sebesar US$ 655 atau setara Rp9,821 Triliun, dan pada 2022 tercatat US$ 670.000.000 atau setara Rp10,052 Triliun. Sedangkan, untuk 2023 belum tercatat pemasukan pajak dan royalti. (bid/paluekspres)