Palu, PaluEkspres.com – Sebanyak dua paket besar narkotika jenis sabu diamankan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Donggala, Ahad (10/3/2024).
Setelah melakukan pendalaman informasi, tim Opsnal bergerak cepat untuk menangkap pelaku beserta barang bukti di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024).
Kasubbid Penmas menyebut, pengungkapan dilakukan pada hari Ahad 10 Maret 2024 pukul 17.00 Wita di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Ada 4 diduga pelaku yang diamankan dan 2 paket besar sabu seberat 2.091, 61 gram turut disita.
“Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41), kesemuanya warga Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala,” ujarnya.
Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa 2 paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut, ia dapatkan di pinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.
“Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bid/paluekspres)