Mediasi KPU Parigi Moutong dengan Partai Demokrat Capai Kesepakatan

  • Whatsapp
Sidang mediasi di Bawaslu Parigi Moutong.(Foto - Aswadin/Palu Ekspres)

Parimo, PaluEkspres.com – Proses mediasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong,(Parimo) Sulawesi Tengah, (Sulteng) akhirnya mencapai kesepakatan.

Proses mediasi antara pihak DPC Partai Demokrat Parimo sebagai pemohon dengan KPU setempat selaku termohon berhasil mencapai kesepakatan. Sidang mediasi tersebut digelar di kantor Bawaslu Parigi Moutong, Jumat (15/3/2024).

Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Parigi Moutong memberikan sanksi berupa pembatalan  calon anggota DPRD Parimo terpilih dari Partai Demokrat.

Sebab, belum menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024 hingga batas waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut dituangkan dalam SK KPU Parigi Moutong Nomor : 986 tahun 2024 tentang daftar partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Parimo tahun 2024 yang tidak menyampaikan LPPDK.

Setelah mendapat sanksi tersebut, DPC Partai Demokrat Parigi Moutong mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Parimo dengan Nomor register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024.

DPC Partai Demokrat Parimo sebagai pemohon diwakili oleh Ketua DPC Mohammad Nur dan Sekretaris DPC, Aslan Laeho, SH serta didampingi oleh dua kuasa hukum sebagai pendamping pemohon, yakni Harun, SH dan Hasbar, SH.

Sesuai mekanisme, proses sengketa Pemilu tersebut diawali dengan proses mediasi selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 14 Maret 2024 di Bawaslu setempat.

Sidang mediasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parigi Moutong lainnya, yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.

Pada hari pertama proses mediasi tidak terjadi kesepakatan. Karena pihak KPU Parimo selaku termohon yang dihadiri Ketua KPU Parimo, Ariyana didampingi empat anggota KPU lainnya belum dapat menerima penjelasan yang disampaikan oleh pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.

Namun, pada hari kedua mediasi, penjelasan pemohon yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, Aslan Laeho soal keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut dapat diterima oleh pihak KPU Parimo selaku termohon.

Pos terkait