Mediasi KPU Parigi Moutong dengan Partai Demokrat Capai Kesepakatan

  • Whatsapp
Sidang mediasi di Bawaslu Parigi Moutong.(Foto - Aswadin/Palu Ekspres)

Pemohon antara lain menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kondisi force majeure yakni koneksi jaringan internet bermasalah pada saat melakukan penginputan data LPPDK melalui aplikasi SIKADEKA yang di luar kendali pemohon. Sehingga terjadi keterlambatan selama enam menit 20 detik.

Kemudian, penjelasan yang disampaikan oleh pihak termohon tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi Nomor Register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024 yang ditandangani oleh pimpinan mediasi, sekretaris, pemohon dan termohon.

Usai menandatangani berita acara, dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan Bawaslu oleh ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parimo lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan berdasarkan berita acara mediasi sebagaimana yang tertuang dalam putusan tersebut.

Memerintahkan kepada KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak putusan itu dibacakan. (asw/paluekspres)

Pos terkait