Palu, PaluEkspres.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pertemuan pada Selasa (26/3/2024), membahas draf awal materi teknis dari masing masing bidang di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), berkaitan dengan pendelegasian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pertemuan tersebut dihadiri Tim Teknis Penyusunan Pergub terdiri dari unsur DKP, Kabag Perundangan Biro Hukum, DMPTSP, Bapenda, Perguruan Tinggi dan Tenaga Ahli, serta Provincial Coordinator USAID Ber-IKAN Sulawesi Tengah, Hamka Karepesina.
Pertemuan tersebut juga sebagai bentuk komitmen kuat Pemda Provinsi Sulteng untuk mempercepat implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini. Bahkan, DKP Sulteng telah membentuk tim teknis guna mendukung gerak cepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai amanat delegasi dari Perda tersebut.
Kepala DKP Sulteng M. Arif Latjuba, SE., M.Si., dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembahasan draf awal materi teknis dari masing masing bidang di lingkup DKP ini, merupakan satu tahapan dari rangkaian kegiatan pendampingan penyusunan Pergub yang telah disepakati melalui timeline kegiatan.
Arif Latjuba menegaskan, keberadaan Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan ini, dalam pelaksanaannya diperlukan peraturan turunan berupa Pergub, untuk menjabarkan teknis pelaksanaan peraturan dan sanksi administratif lainnya.
Ia menambahkan, penyusunan Pergub ini dilakukan melalui kerjasama dan dukungan dari USAID Ber_IKAN. “Kehadiraan USAID Ber-IKAN telah membantu Pemerintah Sulawesi Tengah dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan bagi nelayan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas, kepatuhan terhadap perijinan dan lain lain,” katanya.
DKP Sulteng Bentuk Tim Teknis Percepat Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023
Untuk diketahui lanjutnya, proses penyusunan Pergub ini telah diawali dengan kick of metting pada tanggal 27 Desember 2023.
Selain itu menurut Kepala DKP Sulteng, pertemuan pembahasan draf materi teknis Pergub memiliki tujuan sebagai berikut;
1.Pembahasan draf materi teknis dari setiap bidang yang akan dimasukkan dalam kerangka utama Peraturan Gubernur
2.Sinkronisasi muatan materi teknis dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 dan peraturan lainnya yang berkaitan.
3.Merumuskan kompilasi awal draf awal Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
4.Menyepakati jadwal dan tahapan kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Gubernur selanjutnya.