Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan draf awal materi teknis dilakukan oleh Agus Sudaryanto, A.Pi, MM, memaparkan materi delegasi yang berkaitan dengan sanksi administratif.
Sedangkan Abd Rasyid, A.Pi., M.Si., memaparkan tentang perikanan tangkap dan perwakilan dari bidang Penataan Ruang laut dan P2HP.
Hasil draf materi teknis tersebut akan dikompilasi oleh tenaga ahli, Salam Lamangkona, SH.
Sementara itu, Kabag Perundang Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Indrawati, SH., MH., menekankan, Pergub pelaksanaa Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini dimasukkan dalam Propempemda pada TW III.
“Jadi seharusnya draf peraturan gubernurnya sudah harus dimasukkan di bulan April 2024,” imbuhnya.
Di akhir acara dilaksanakan penandatanganan berita acara pelaksanaan kegiatan yang memuat tentang kesepakatan bersama tim teknis untuk meningkatkan komitmen dalam percepatan penyusunan draf Pergub ini. (bid/paluekspres)