Kadis Kominfo Santik Jadi Narasumber pada FGD Komisi Informasi Sulteng

  • Whatsapp
Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng Sudaryano Lamangkona saat memaparkan materinya pada FGD yang dilaksanakan KI Sulteng, Senin (22/4/2024), di Restoran Kampung Nelayan Kota Palu. Foto: Diskominfo Santik

“Diwajibkan pula, setiap OPD atau setiap badan publik yang ada di Sulawesi Tengah ini membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang mana Dinas Kominfo Santik sebagai PPID utama dan OPD lain sebagai PPID pelaksana,” ujarnya

Terakhir, ia menyampaikan, bahwa kami dari Pemerintah Provinsi Sulaweswi Tengah melalui Dinas Kominfosantik memberikan supporting kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus mendorong kegiatan-kegiatan Komisi Informasi agar publik lebih luas mengetahui tentang bagaimana keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan. (bid/paluekspres)

Pos terkait