“Diwajibkan pula, setiap OPD atau setiap badan publik yang ada di Sulawesi Tengah ini membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang mana Dinas Kominfo Santik sebagai PPID utama dan OPD lain sebagai PPID pelaksana,” ujarnya
Terakhir, ia menyampaikan, bahwa kami dari Pemerintah Provinsi Sulaweswi Tengah melalui Dinas Kominfosantik memberikan supporting kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus mendorong kegiatan-kegiatan Komisi Informasi agar publik lebih luas mengetahui tentang bagaimana keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan. (bid/paluekspres)