Pastikan Akurasi Ukuran yang Tepat, SPBU di Parigi Moutong Kembali Dilakukan Uji Tera

  • Whatsapp
SPBU Kampal, Parigi Moutong kembali dilakukan uji tera ulang.(Foto - Aswadin/PaluEkspres).

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali melakukan uji tera alat ukur takar timbang di Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai akurasi ukuran yang tepat. Kemudian, masyarakat sebagai konsumen mendapatkan akurasi terhadap alat ukur BBM.

Bacaan Lainnya

SPBU yang dilakukan uji tera kali ini berlokasi di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo, Rabu (8/5/2024).

“Sekarang kita lagi pelayanan tera ulang di luar kantor. Jadi alat ukur atau timbangan yang ditera ini bersifat tetap dan tidak bisa dipindah pindahkan,” kata Hadriani selaku Penera di Bidang Metrologi pada Disperindag Parimo, Rabu (8/5/2024).

Berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 katanya, bahwa semua kewenangan tentang kegiatan kemetrologian itu diberikan ke daerah atau kabupaten/kota itu sendiri.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan uji tera berdasarkan permohonan dari pihak pengawas SPBU. Sebab, masa berlaku pengujian pada setiap SPBU itu dilakukan setiap tahun.

“Dan mereka di SPBU dilakukan audit juga oleh Pertamina. Makanya mereka menyurat untuk bermohon ke kantor kami supaya dilakukan uji tera ulang pada alat ukur di SPBUnya,” jelas Hadriani.

Karena kemungkinan bagi mereka pengawas melihat ada ketidaksesuaian takaran atau terdapat kerusakan pada bagian mesin atau alat ukur di SPBU tersebut.

“Sehingga, saya sebagai penera membantu dengan menguji kembali untuk memastikan bahwa takaran yang ada di SPBU itu betul betul sudah sesuai standar,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya dalam melakukan uji tera ulang menggunakan bejana atau alat ukur volume yang digunakan sebagai standar untuk menguji alat ukur tersebut.

“Bejana ukur ini kita kalibrasi atau verifikasi di Badan Standar Metrologi Legal (BSML) Regional IV Makassar, Sulawesi Selatan. Itu tiap tahun kita lakukan,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan uji tera, baru dikeluarkan surat keterangan hasil pengujian. (asw/paluekspres)

Pos terkait