“Jadi KPU sebagai penyelenggaran bertindak memfasilitasi seluruh informasi yang bersifat teknis di dalam kegiatan pemilihan gubernur,” ujarnya.
Untuk itu kata Nisbah, dalam rangka memasuki tahapan yang sudah dilaksanakan, penting bagi KPU untuk memperkuat aspek kehumasan ini melalui penyampaian informasi mengenai kegiatan tahapan pemilihan yang sedang berlangsung.
Transformasi informasi ini bukan hanya berlangsung satu arah, melainkan harus terjadi dua arah. Demikian juga bagaimana informasi diolah pada komponen stakeholder tadi itu menjadi masukan untuk memperkuat pelaksanaan tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU. (bid/paluekpsres)