KI Sulteng dan BPJS Cabang Palu Bersinergi Wujudkan Keterbukaan Informasi

  • Whatsapp
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengundang Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H. Abbas H.A Rahim dan Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki sebagai narasumber di salah satu resto di kota Palu, Kamis (20/6/2024). Foto: KI Sulteng

Palu, PaluEkspres.com – Komisi Informasi Sulteng dan BPJS Kesehatan Cabang Palu, bersinergi mewujudkan keterbukaan informasi dan layanan informasi publik, setidaknya sudah dimulai dari internal  BPJS itu sendiri, sebagai badan publik.

Untuk mengimplementasikan hal itu, BPJS kesehatan cabang Palu, mengundang Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H. Abbas H.A Rahim dan Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki sebagai narasumber di salah satu resto di kota Palu, Kamis (20/6/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan dalam sambutannya berharap kehadiran Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah ditengah dapat memberikan literasi yang bisa mereka implementasikan dilapangan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi.

Sementara itu, Nur Hasmawati, yang membidangi,  Komunikasi dan Kesekretariatan, mengaku sudah menerapkan standar layanan informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Misalnya, hak dan kewajiban peserta JKN, alur layanan dan fasilitas kesehatan, informasi alamat fasilitas kesehatan, informasi iuran, kanal layanan yang  tersedia di BPJS Kesehatan dan website yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Kalau aduan masyarakat melalui aplikasi mobile JKN dan aplikasi SIPP yang tersedia disetiap rumah sakit, setiap hari pasti ada aduan yang masuk pak,” katanya.

Sebelum memulai materinya, Ketua KI Sulteng, H. Abbas, H.A Rahim menyerahkan sebuah buku yang berisi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, diterima oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan.

Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A Rahim menilai, pada  prinsipnya UU Nomor 14 tahun 2008 dan UU BPJS Nomor 24 tahun 2011 sejalan dan punya prinsip yang sama dalam hal keterbukaan,transparansi dan akuntabel, olehnya, kata Abbas, PPID dan Petugas layanan BPJS cabang Palu wajib mematuhi aturan tersebut.

BPJS sebagai badan Publik Pemerintah, lanjut Abbas, wajib menjalankan keterbukaan informasi dalam menjalankan tupoksinya sebagai lembaga negara yang mandiri dalam menyelenggarakan jaminan sosial  berdasarkan UU 14 tahun 2008,  terutama dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, baik yang sudah menjadi peserta maupun belum.

Pos terkait