Minggu, 5 April 2026
Daerah  

KPU Parimo Vermin Perbaikan 104.849 Dukungan Balon Perseorangan

Ketua KPU Parimo Ariyana. Foto: Aswadin

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) lakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan tahap dua terhadap 104.848 syarat dukungan bakal calon (Balon) perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, 104.849 syarat dukungan tersebut diserahkan dua bakal pasangan calon perseorangan.

“104.849 syarat dukungan ini diserahkan dua bakal pasangan calon perseorangan,” ujar Ariyana di Parigi, Kamis, (18/7/2024).

Tahapan Vermin perbaikan ke dua jelas Ariyana, berlangsung selama 11 hari di mulai tanggal 18 hingga 28 Juli 2024 dengan melibatkan 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kata dia, dua bakal pasangan calon perseorangan yang ikut dalam kontestasi Pilkada Parigi Moutong 2024, yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar menyerahkan berbaikan syarat dukungan sebanyak 49.758 dukungan.

Kemudian pasangan Osgar Matompo dan Alina A. Deu menyerahkan 55.091 dukungan yang diterima KPU setempat pada Rabu (17/7/2024) malam sebagai batas akhir penyerahan perbaikan dukungan.

“Sebelum dilakukan verifikasi faktual kedua, maka perbaikan dukungan wajib di verifikasi administrasi ulang, untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan dalam dokumen mereka serahkan,” kata Ariyana.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil verfak ke satu pada Kamis (11/7/2024) lanjut Ariyana, pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya memperoleh dukungan memenuhi syarat (MS) 10.639 dukungan dari 28.981 dukungan di verifikasi faktual.

Sedangkan, pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu dinyatakan MS sebanyak 8.122 dukungan dari 32.480 dukungan yang diverifikasi, masing-masing bakal calon wajib memenuhi 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b. Apabila proses vermin nanti memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

“Sebaliknya, jika nanti di tahap ini tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, secara tidak langsung tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” kata dia.

Pada tahapan ini tegasnya, PPK dan PPS yang terlibat melakukan verifikasi harus bekerja sesuai aturan, untuk menghindari kesalahan teknis. (asw/paluekspres)