Penguatan Aksi Konservasi Sumber Daya Laut, Kepala DKP Sulteng: Mari Jaga Laut

  • Whatsapp
Penyerahan dokumen peta jalan (Roadmap) pengelolaan Gurita di Area XI UPT. PP-KKP3K Seksi II Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Dokumen di serahkan oleh Jahrun selaku perwakilan kelompok nelayan Teluk Bunggin Banggai Kepulauan kepada Kepala DKP H. Moh. Arif Latjuba, SE, M.Si, Kamis (18/7/2024). Foto: {{ID DKP Sulteng

Palu, PaluEkspres.com – Program penguatan aksi konservasi sumberdaya laut melalui perbaikan tata kelola perikanan skala kecil di Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah (Sulteng), terus digalakkan.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Lembaga Non Pemerintah ini melibatkan peserta dari pemerintah daerah lingkup DKP Sulteng, Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Unauna, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut, Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, NGO serta kelompok nelayan yang mendukung pengelolaan gurita di Pulau Bakalan dan Pulau Bauno.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng Arif Latjuba saat membuka kegiatan mengusung tema Best Practices Program Kemitraan Wallacea 2 Koridor Togean-Banggai, Kamis (18/7/2024), di aula Kantor DKP Sulteng, mengatakan,

pengelolaan sumberdaya kelautan merupakan tameng dalam menjaga lingkungan dari perubahan iklim saat ini yang sangat drastis perubahannya.

Dalam beberapa bulan ini kata Arif Latjuba, terjadi cuaca yang tidak stabil sehingga pemanfaatan sumberdaya kelautan kurang maksimal. Selain itu, pemanfaatan ekosistem pesisir dan laut menjadi trending topik, salah satunya adalah blue carbon dalam program pemerintah Indonesia saat ini.

Menyikapi kondisi tersebut, Arif Latjuba menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah solusinya.

Bila dikelola dan dimanfaatkan secara bijaksana, laut akan menyediakan kedaulatan pangan, energi, dan penyediaan lapangan  kerja serta yang terpenting adalah kualitas lingkungan tetap terjaga khususnya ekosistem wilayah pesisir dan laut.

Oleh karena itu, dalam mendukung hal tersebut Pemerintah Sulawesi Tengah telah mempunyai Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perda ini merupakan instrumen penting dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang di dalamnya sudah dialokasikan kawasan konservasi sesuai kewenangan provinsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala DKP Sulteng memberi apresiasi kepada sejumlah Lembaga Non Pemerintah atas dukungan serta kerjasamanya, sehingga pengelolaan kawasan konservasi laut ini dapat diperoleh hasil yang optimal selama melaksanakan kinerja perlindungan, pelestarian, pemanfaatan dengan baik.

Pos terkait