Ketua KPU Parimo: Calon Bupati Menyusun Visi Misi Harus Sesuai RPJPD

  • Whatsapp
Ketua KPU Parimo, Ariyana saat membuka sosialisasi penyusunan visi misi Bapaslon Bupati Pilkada 2024.(Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) minta visi misi dan program kerja pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Hal ini disampaikan ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana saat membuka kegiatan sosialisasi penyusunan visi misi dan program kerja bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong sesuai RPJPD.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindaklanjut dari surat dinas KPU RI,” kata Ariyana saat membuka sosialisasi penyusunan visi misi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Parimo disalah satu hotel di Parigi, Jumat (26/7/2024).

Kemudian, sosialisasi PKPU Nomor : 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024.

Sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat (1) huruf b, dan pasal 102 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa, pasangan calon wajib menyampaikan visi misi yang disusun berdasarkan RPJPD Kabupaten secara lisan maupun secara tertulis kepada masyarakat.

Pasangan calon juga kata dia, berhak mendapat informasi atau data sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.

“Jadi, kegiatan ini kami laksanakan sebagai pemenuhan. Agar bakal calon Bupati yang akan mendafatrkan diri pada 27-29 Agustus 2024, dapat menyusun visi misinya sesuai RPJPD,” ujarnya.

Selain itu, Ariyana juga menyampaikan bahwa pihaknya baru saja selesai meksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di daerah itu.

“Kami melaksanakan Coklit dengan jumlah Pantarlih sebanyak 1.301 orang yang tersebar di 748 TPS di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait