Dalam konteks Pemilihan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 70 ayat 1 dari undang-undang tersebut melarang pasangan calon untuk melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya dan Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tak hanya sampai situ saja dalam ketentuan Pidana Pemilihan Pasal 188 “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” dan Pasal 189 “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses Pemilihan dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang terlibat. Netralitas ini menjadi penting untuk ditinjau dalam konteks partisipasi dan dukungan politik menuju Pemilihan serentak 2024. Pada praktiknya, terdapat sejumlah dinamika yang perlu diperhatikan dan dianalisis lebih lanjut. Pertama, penggunaan fasilitas dan sumber daya negara termasuk anggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini bisa mencakup penggunaan kantor, kendaraan dinas, atau pemanfaatan APBD untuk kepentingan politik dalam berbagai bentuk, termasuk melalui bantuan sosial (bansos), fasilitasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam sosialisasi calon, hingga penggunaan fasilitas lainnya. Kedua, intimidasi dan pengaruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan posisi strategisnya untuk mempengaruhi pemilih atau bahkan mengintimidasi mereka agar mendukung calon tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan, seringkali menjadi alat untuk mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan dalam rangka memperoleh dukungan politik.