Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dari jalur independen di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), satu Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Isram Said Lolo – Nasar.
Hal ini disampaikan, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana pada rekapitulasi dan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen Bapaslon independen pada Pilkada Parimo 2024, di aula KPU setempat, Ahad (28/7/2024).
Penyerahan hasil Verifikasi adminstrasi dimaksud telah tertuang melalui berita acara nomor : 447/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Menurut Ariyana, dari hasil Vermin perbaikan kedua terhadap dukungan Bapaslon independen pada Pilkada Parimo 2024, yakni Isram Said Lolo – Nasar. Dalam Vermin perbaikan kedua untuk dukungan Bapaslon independen.
Dengan bukti pernyataan dukungan kata dia, KPU Parimo melakukan kegiatan Vermin terkait kesesuaian nama, NIK, alamat tempat dan tanggal lahir serta kesesuaian alamat pendukung dan daerah pemilihan serta administrasi lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sehingga, tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual kedua,” kata Ariyana.
Sedangkan, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Osgar Matompo – Alina A. Deu dalam Vermin perbaikan kedua terhadap kesesuaian data dukungan Bapaslon dengan bukti pernyataan dukungan.
“Dan KPU Parigi Moutong telah melakukan seluruh kegiatan verifikasi administrasi tahap kedua,” ujarnya.
Dengan demikian, status Vermin perbaikan tahap kedua, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur indepen Osgar Matompo – Alina A. Deu dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
“Dan Paslon ini dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua,” ujarnya. (asw/paluekspres)