KPU Sigi Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan di Pilkada 2024

  • Whatsapp
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024 dan Rakor Pencalonan Bupati Sigi, Sabtu (17/8/2024), di lokasi Pemancingan Nagaya Sigi. Foto: Abidin

Sigi, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024.

Pada sosialisasi PKPU Nomor Tahun 2024 tersebut dirangkaikan dengan rapat koordinasi pencalonan bupati dan wakil bupati Sigi tahun 2024. Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan di Lokasi Pemancingan Nagaya Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sabtu (17/8/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sigi Soleman saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari proses untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan beberapa hal tentang syarat calon yang menjadi dasar dalam pendaftaran sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan.

Soleman menjelaskan, kurang lebih sepakan ke depan, tahapan pendaftaran bakal calon di KPU akan segera dimulai. Sebelum pendaftaran, akan diawali dengan proses pengumuman pendaftaran bakal calon pada tanggal 24 hingga 27 Agustus 2024.

Kemudian tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 adalah proses pendaftaran, yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan Kesehatan, serta pemeriksaan atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh bakal calon.

Selanjutnya,  tahapan verifikasi dan pengumuman hasil verifikasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kemudian dilanjutkan dengan tahapan perbaikan dan pengumuman hasil perbaikan.

“Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat atas dokumen yang disampaikan oleh masyarakat hingga nanti penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dan nomor urut pada tanggal 23 September 2024,” kata Soleman.

Rangkaian-rangkaian tahapan inilah menurut Soleman, yang menjadi bagian yang akan disosialisasikan sekaligus koordinasikan pada hari ini melalui narasumber yang dihadirkan oleh KPU Kabupaten Sigi.

Ia berharap, penjelasan dari narasumber bisa untuk membantu para kandidat melalui pimpinan parpol, untuk mendapatkan informasi terkait dengan persyaratan. Karena persyaratan yang harus dipersiapkan nantinya, tidak hanya pengurusannya berada di wilayah Kabupaten Sigi, tapi juga lintas kabupaten, bahkan lintas provinsi.    

Pos terkait