Bawaslu Sigi: Bacalon Pilkada Jangan Mendaftar di Injury Time

  • Whatsapp
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024 dan Rakor Pencalonan Bupati Sigi, Sabtu (17/8/2024), di lokasi Pemancingan Nagaya Sigi. Foto: Abidin

“Ini masih berbicara mengenai tahapan pendaftaran calon,” ujarnya.

Selain Steny, pemateri lainnya pada kegiatan ini adalah dari Pengadilan Negeri Donggala diwakili Andi Aulia Rahman, SH, MH. Kanwil Kemenkumham Sulteng diwakili Reba Paputungan selaku Kabid Hukum. Kemudian Polres Sigi diwakili Kasat Intel Iptu Hendra, Ardin, S.Pd, M.Pd selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi. (bid/paluekspres)

Pos terkait