Bawaslu Ingatkan KPU Sigi, Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024 Harus Diumumkan

  • Whatsapp
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024 dan Rakor Pencalonan Bupati Sigi, Sabtu (17/8/2024), di lokasi Pemancingan Nagaya Sigi. Foto: Abidin

Sigi, PaluEkspres.com – Tahapan pendaftaran bakal pasangn calon di KPU Kabupaten Sigi menyisakan 10 hari, terhitung pada Sabtu (17/8/2024). Pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung mulai 24 hingga 26 Agustus 2024.

“Sehingga, Bawaslu Kabupaten Sigi memastikan, tanggal 24 hingga 26 Agustus, naik pengumuman (Pendaftaran pasangan calon,” kata Divisi Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Sigi, Steny Pettalolo pada Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang dilaksanakan KPU Sigi, Sabtu (17/8/2024), di lokasi Pemancingan Nagaya Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan mekanisme prosedur dan aturan lanjutnya, KPU Kabupaten Sigi harus menaikkan pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2024 sebagaimana tahapan Pilkada 2024.

“Bila hal ini tidak dilakukan, maka KPU melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosedur,” kata Steny saat menjadi pemateri pada Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang dilaksanakan KPU Sigi.

Selain Steny, pemateri lainnya pada kegiatan ini adalah dari Pengadilan Negeri Donggala diwakili Andi Aulia Rahman, SH, MH. Kanwil Kemenkumham Sulteng diwakili Reba Paputungan selaku Kabid Hukum. Kemudian Polres Sigi diwakili Kasat Intel Iptu Hendra, Ardin, S.Pd, M.Pd selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman menjelaskan, kurang lebih sepekan ke depan, tahapan pendaftaran bakal calon di KPU akan segera dimulai. Sebelum pendaftaran, akan diawali dengan proses pengumuman pendaftaran bakal calon pada tanggal 24 hingga 27 Agustus 2024.

Kemudian tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 adalah proses pendaftaran, yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan Kesehatan, serta pemeriksaan atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh bakal calon.

Selanjutnya,  tahapan verifikasi dan pengumuman hasil verifikasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kemudian dilanjutkan dengan tahapan perbaikan dan pengumuman hasil perbaikan.

“Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat atas dokumen yang disampaikan oleh masyarakat hingga nanti penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dan nomor urut pada tanggal 23 September 2024,” kata Soleman.

Pos terkait